Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh menjadi alat penguasa dengan melarang kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden karena legal dan dijamin konstitusi.
“MUI harus turut mendidik dan menumbuh kembangkan demokrasi. Jangan mau menjadi alat penguasa,” kata anggota DPR Muhammad Sodik, Jumat (3/8).
Kata Sodik, kegiatan #2019GantiPresiden adalah kegiatan konstitusional sehingga tidak ada satu fisik pun baik MUI atau polisi yang berhak untuk melarang atau menghambatnya. “Pelarangan kegiatan tersebut adalah melawan konstitusi,” ungkapnya.
Sodik mengatakan, kegiatan apel #2019GantiPresiden adalah bagian dari dinamika demokrasi.
Seharusnya, semua lembaga termasuk MUI harus turut menjaga dan menumbuh kembangkannya. Bukan sebaliknya, membatasi dan mengkerdilkannya.