Aparat kepolisian Novel Baswedan tidak asal dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK itu.
“Buktikan sebut. Kita cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Gak bisa juga kita katanya-katanya. Ini kan proses hukum,” kata kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/7).
Kata Iqbal, Novel Baswedan harus berbicara fakta hukum dalam kasus yang menimpanya. “Ini kan proses hukum, fakta hukum, gak bisa kita berasumsi, nanti ada fitnah,” jelas Iqbal.
Untuk itu rencananya, kata Iqbal, penyidik Polda Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemanggilan Novel Baswedan untuk dimintai keterangan tambahan.
“Kita akan koordinasi juga kapan NB dapat datang,” tegas Iqbal.
Pada prinsipnya, sambung Iqbal, Polda Metro Jaya serius dalam upaya mengungkap kasus penyiraman air keras yang sudah dua tahun lebih tidak dapat ditemukan siapa palaku maupun aktor dibaliknya ini.
Menurut Iqbal, lama atau cepatnya pengungkapan satu kasus tergantung karakteristik yang tidak bisa digeneralisir.
“Ada juga kasus yang lima tahun belum terungkap, ada. Banyak,” pungkasnya.