Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Gintungan (Ampedesgin) Kabupaten Lamongan dipimpin oleh Aris Susanto dan Rinto Junaidi meminta Kejaksaan Negeri memeriksa Kades Gintungan Tarno.
Menurut Rinto, ada dugaan Tarno menyalahgunakan dana desa yang mengakibatkan kerugiaan negara ratusan juta rupiah.
Kata Rinto, Kades Tarno diduga menyalahgunakan dana untuk Karangtaruna dan Posyandu.
Untuk mendesak pemeriksaan terhadap Kades Tarno, Ampedesgin berencana melakukan unjuk rasa pada 30 Juli 2018 pukul 13.00-selesai di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Pemkab Lamongan sekitar 100 orang.
Rinto menyampaikan dasar unjuk rasa UU No 9 th 1999 tentang kemerdekaan
penyampaian pendapat dan Pemendagri 113/2014 tentang keuangan desa.
Kata Rinto, pihaknya sudah menginformasikan dan minta ijin kepada Polres Lamongan atas rencana kegiatan unjuk rasa itu.