Mahfud MD tidak salah menyatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari hukum sudah selesai karena saat ini mantan mantan Ketua MK itu menjadi anggota dewan pengarah BPIP di mana ketuanya Megawati Soekarnoputri.
“Mahfud MD sebagai anak buah Megawati di BPIP sudah tepat menyatakan secara hukum kasus hukum BLBI selesai,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranadional, Jumat (13/7).
Menurut Achsin, sebagai anak buah Megawati, Mahfud MD sudah menjalankan tugasnya dengan baik. “Gaji tinggi di BPIP tentunya dibarengi memberikan perlindungan hukum terhadap Megawati agar tidak terseret kasus BLBI,” paparnya
Achsin mengatakan, publik akan mempunyai penilaian sendiri terhadap sikap Mahfud MD tersebut. “Opini negatif dari publik terhadap Mahfud MD tidak bisa disalahkan,” jelas Achsin.
Mahfud MD menilai pengungkapan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terutama tentang jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
“Prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan. Kalau ada pidananya itu tindak pidana tersendiri kepada pelakunya, tetapi bagi yang terlibat dalam sebuah perjanjian yang resmi seperti tax amnesty, BLBI sebenarnya dan seharusnya sudah selesai secara hukum,” kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/7).
Menurut Mahfud, di dalam hukum ada tiga prinsip yang harus dijadikan pegangan yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
“Nah ini harus bersinergi, sesuatu kepastian hukum kalau tidak adil itu nanti bisa challange di pengadilan. Akan tetapi prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan,” tegasnya.