Pendukung Islam Nusantara Tegaskan Korban Diperbolehkan Pakai Ayam dan Burung

Akhmad Sahal (IST)

Pendukung Islam Nusantara yang juga intelektual muda NU Akhmad Sahal mengatakan korban diperbolehkan pakai ayam atau burung.

“Ibnu Hazm dalam Al Muhalla bolehkan korban pakai ayam atau burung. Dalilnya dari sahabat Bilal. Ngaji ya biar tahu Islam,” kata Sahal di akun Twitter-nya @sahal_AS.

Pendapat Sahal dibantah akun Twitter @c_coplax: “Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing.
..Bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).. loe ngaji dimane Sahal?”

“Ibnu hazm bermadzab zhahiri termasuk ulama yang menyelisihi jumhur. Beliau membolehkan binatang apa saja boleh untuk Udhhiyah. Dengan syarat hewan tersebut halal dan berkaki empat. Beliau juga membolehkan Udhhiyah dengan ayam. (Al-Muhalla, 7/358)..,” kicau @c_coplax.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News