Megawati Khianati Bung Karno, Bangsa dan Negaranya

Megawati Soekarnoputri (IST)

Oleh: Ratna Sarumpaet
Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia

Pada awal gerakan reformasi (1998), dalam organisasi gerakan mahasiswa maupun dalam dinamika diskusi dan aksi aksi gerakan pro-demokrasi saat itu, hampir tidak ada tuntutan untuk melakukan amandemen UUD 1945. Konsentrasi gerakan reformasi hanya terfokus pada upaya mengakhiri pemerintahan ORBA yang otoriter, yang membangun kekuasaan diktatorial itu dengan memanfaatkan pasal “presiden dapat dipilih kembali” secara terus menerus dan penyimpangan politik TNI-Polri melalui Dwi Fungsi ABRI (TNI). Kalau pun ada diskusi di kalangan intelektual kam-pus dan kaum pergerakan yang membicarakan Konstitusi, hanya berkisar pada “pembatasan” masa jabatan presiden yg dalam UUD1945 dikatakan “Presiden & Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” (Pasal 7), diminta diubah: “Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali (hanya) untuk masa jabatan berikutnya”, hanya dua periode kekuasaan.

Isu amandemen UUD 1945 muncul justeru dari sekelompok orang “penumpang gelap” yang ditopang kekuatan asing yang mengambil alih gerakan dan membawa isu perubahan menyeluruh terhadap UUD 1945, setelah rezim Soeharto tumbang. Mereka bergerak sangat cepat dan efektif di tengah krisis moneter (dan politik) yang mencekam serta dinamika masa transisi yang terus berkecamuk.

Tanpa disadari bangsa Indonesia, kekuatan internasional atau “International Regim” telah memanfaatkan kemelut politik pergantian tiga kekuasaan yakni dari “Presiden Habibie (1998 -1999), ke Presiden Gusdur (1999 -2001), lalu Presiden Megawati ( 23 Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004), untuk menjalankan operasi false flag (bendera palsu) yang sejak awal telah mereka rancang sebagai strategi menyamarkan upaya mereka dalam menghancurkan konstitusi Indonesia.

Dalam dukumen NDI yang berjudul “Perubahan Presiden dan Prospek Indonesia untuk Reformasi Konstitusi”, sebuah laporan yang memotret Sidang Istimewa MPR 23 Juli 2001 dan Proses Impeachment Kepresidenan (pelengseran KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden).

Laporan Lembaga Demokrasi Nasional untuk Urusan Internasional (NDI) Oktober 2001 tersebut, menceritakan peranan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Membangun Check and Balances System. Inilah awal perubahan mendasar dalam bentuk susunan dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita kenal dengan amandemen UUD 1945.

Dalam sidang khusus Majelis Permusyawaratan Rakyat 23 Juli 2001, MPR memu-tuskan Pertama: “Menolak keabsahan perintah presiden dan semua faksi yang hadir setuju atas keputusan “Bahwa Presiden (Gus Dur) telah melanggar konstitusi”. Kedua: Menolak kehadiran Presiden (Gus Dur) di hadapan MPR dan memilih segera memecat presiden. Ketiga: MPR segera menunjuk Wakil Presiden Megawati menjadi Presiden, melanjutkan sisa masa jabatan Gus Dur (1999-2004). Megawati disumpah sebagai presiden segera setelah jam 5 sore pada 23 Juli 2001.

Sementara di sisi lain, di Istana pada saat yang kurang lebih bersamaan, Presiden KH Abdurrahman Wahid yang sudah mengetahui sepak terjang regim internasional yang mengontrol (meremote) lawan-lawan politiknya, baik yang di dalam maupun di luar pemerintahannya, tidak bisa berbuat apa-apa karena secara sistematis kuku-kuku politiknya sudah dicabuti.

Kenapa Gus Dur harus disingkirkan? Karena di luar dugaan mereka (regim inter-nasional), setelah menjadi Presiden, Gus Dur mengganggu kepentingan mereka, terutama dalam hal penguaasaan sumber daya alam lewat kebijakan politik “moratorium perijinan di sektor SDA” dan meminta agar semua perjanjian kerjasama pengelolaan SDA ditinjau ulang (renegosiasi), termasuk perjanjian dengan Freeport. Karena dalam pandangan Gus Dur, semua perjanjian kerjasama pengelolaan SDA yang diterbitkan pada era Orde Baru penuh dengan KKN.

Pendelegitimasian Gus Dur dilakukan melalui skenario konflik politik yang tajam dan panjang antara Lembaga Kepresidenan dengan Legislatif, antara lain dengan dibentuknya “Pansus Buloggate dan Bruneigate” oleh DPR yang dibumbui aksi-aksi massa serta serangan sistematis lewat pers.

Puncak dari skenario gerakan penyingkiran Gus Dur terjadi pada 22 Juli 2001. Para pemimpin partai politik berkumpul di kediaman Megawati di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Di sinilah skenario Sidang Istimewa pelengseran Gus Dur disepakati. Dasar penyelenggaraan SI MPR waktu itu adalah “digantinya Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro oleh Komisaris Jenderal Polisi Chaeruddin Ismail yang dilakukan Presiden tanpa persetujuan DPR”.

Sebagai intelektual yang negarawan, Gus Dur tidak ingin teman-temannya di Legislatif melakukan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi. Untuk mengingatkannya, maka dikeluarkanlah (maklumat) dekrit yang isinya :

1. Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta me-nyusun badan yg diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilu dalam waktu setahun.
3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Maklumat (dekrit) Presiden yang dikeluarkan di Istana dini hari 23 Juli 2001, kemudi-an dipakai untuk mengganti “dasar SI MPR” yang semula “Presiden mengganti Kapolri tanpa persetujuan DPR” menjadi “SI MPR digelar karena Presiden mengeluarkan dekrit membekukan DPR/MPR”.

Sebagai pelaku politik langsung, apalagi menjabat presiden, Gus Dur tentu saja paham bahwa dekrit yang dikeluarkannya berbeda dengan dekrit yang dikeluarkan Soekarno pada 1959, karena tidak memiliki “power” sebab tidak didukung TNI/Polri yang sudah bersekutu dengan kekuatan politik yg melengserkannya dari kekuasaan.
Dekrit Gus Dur tampaknya hanya dikeluarkan sebagai “perlawanan negarawan intelektual”, semacam manifesto politik menyikapi penyimpangan/pelanggaran Kons-titusi saat itu. Dekrit Gus Dur menjadi semacam “prasasti” adanya pelanggaran Konstitusi, yang kelak, 20 atau 40 tahun kemudian, bisa dipelajari oleh anak-anak bangsa agar di masa depan hal serupa tidak terjadi lagi.

Skenario pembenturan antar-lembaga tinggi negara (MPR/DPR dengan Lembaga Kepresidean) yang keras, telah menghasilkan prospek baru bagi amandemen UUD 1945, sehingga laporan NDI pun memberi judul “Prospek untuk Reformasi Konstitusi”. Pemakzulan presiden dan peristiwa-peristiwa terkait seperti demonstrasi massa yang terjadi saat itu, telah mengubah lanskap konstitusional Indonesia dan mempengaruhi prospek reformasi konstitusional secara fundamental.

Partai pemenang pemilu 1999 selama ini adalah batu sandungan bagi amandemen UUD 1945, yang awalnya berada pada posisi menolak amandemen UUD 1945 berbalik arah. Sebagaimana diketahui dukungan terhadap amandemen I sebagian besar berasal dari partai lain di luar Fraksi TNI/Polri dan PDIP, partai pemenang Pemilu 1999.

Namun segera setelah Ketua Umum PDIP dipilih untuk menggantikan KH Abdur-rahman Wahid, Juli 2001, Megawati langsung mengumumkan dukungannya untuk peninjauan konstitusi secara menyeluruh. Pengumuman presiden baru dan dukungan untuk komisi konstitusional telah memberi energi perdebatan tentang proses perubahan konstitusional. Dukungan? Siapa yang mengajukan proposal perubahan konstitsi ini? Tidak lain adalah pemain asing yang bekerjasama dengan agen-agen mereka di MPR, di Pemerintahan dan kalangan LSM.

Maka lengkaplah dukungan elemen penting bangsa terhadap amandemen UUD 1945. Seluruh kekuatan politik yakni seluruh Fraksi di MPR mendukung, Pemerintahan mendukung secara penuh dan LSM serta media massa yang ada juga memberikan dukungan. Dana internasional untuk proyek reformasi konstitusi Indonesia pun mengalir dengan sangat lancar.

Terjadilah ledakan perubahan konstitusi. Sistem Negara diubah. Checks and Balances System (yang berpijak pada individualis-liberal-kapitalis), pemisahan kekuasaan, termasuk peran dan komposisi MPR, pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, dan untuk pembentukan legislatif bikameral (dengan majelis kedua terdiri dari perwakilan daerah), pembentukan komisi konstitusi dan beberapa bentuk peninjauan hukum (Mahkamah Konstitusi).

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses pelengseran Gus Dur dan dekrit yang dikeluarkannya, telah memudahkan kekuatan asing untuk menyutik energi kekuatan politik di parpol-parpol kita mengakhiri hak konstitusional MPR dalam sistem politik di Indonesia, dan membuat Check and Balances Sistem ala demokrasi liberal kapitalis barat berjalan lancar.

Namun untuk sementara MPR tampaknya dipertahankan guna menguji konsistensi presiden (yang dipilih langsung) dalam melanjutkan agenda Amandemen UUD 1945 dan perubahan regulasi yang penting lainnya. Apabila presiden oleh “mereka” dianggap menyimpang, MPR bisa dipakai untuk menekan presiden.

Jakarta, 22 Juni 2018

Simak berita dan artikel lainnya di Google News