Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Musi Rawas.
“Sudah, dia (Ario Febriansyah) sudah jadi tersangka dan kemarin langsung ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu seperti telah dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/6/2018).
Selain penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah memeriksa urine tersangka. Termasuk mendalami motif tersangka saat menginjak Alquran dan di-posting di media sosial Facebook.
“Motifnya sejauh ini cari sensasi aja, tapi masih terus kita dalami. Meskipun tidak ada keterlibatan orang lain, tetapi untuk tersangka sudah dilanjutkan tes urine dan hasilnya negatif,” kata Wahyu.
“Hasil pemeriksaan memang benar, dia yang melakukan coretan dan menginjak Alquran tersebut. Dia juga mengakui hal itu saat menjalani pemeriksaan,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. [detik]