Hukum Suntik ketika Puasa

Orang yang berpuasa dan disuntik atau diinjeksi puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi Al-Mishri dalam kitabnya menegaskan :

وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ سِكِّينًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ

Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka ke dalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan. (Hasyiata Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh Al-Mahalli ‘ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz V, halaman 291)

Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaff dalam kitabnya menegaskan :

حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال

Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak? ada tiga pendapat :

ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف

Maka dalam pendapat (pertama) : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)

وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح

Maka dalam pendapat (kedua) : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)

وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Adapun pendapat (ketiga) ditafshil dengan detil, dan ini pendapat paling benar, yaitu : Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci sebagai berikut : Jika disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. Dan jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)

Sebagai kesimpulan, mayoritas ulama mengatakan bahwa suntik atau injeksi tidak membatalkan puasa, karena disamping alasan dharurat pengobatan juga tidak berefek sama dengan makan/minum (mengenyangkan).

Beda dengan masalah infus, dilihat dari segi masuknya cairan ke tubuh, mestinya tidak membatalkan puasa karena tidak melalui rongga badan dan juga tidak masuk rongga perut. Namun dilihat dari segi efek infus yang dapat menyegarkan tubuh, bahkan hampir sama dengan orang yang makan/minum (mengenyangkan), sehingga menghilangkan salah satu nilai perjuangan puasa (yakni lapar dan dahaga), maka infus dikiaskan dengan makan/minum, sehingga membatalkan puasa.

Orang yang sehat tetapi memakai infus berarti main-main dengan konsekuensi puasa, yakni rasa lapar dan dahaga. Sedang orang sakit yang sampai perlu diinfus, semestinya sudah tidak perlu berpuasa karena udzur (berhalangan) sakit yang membolehkan orang tidak berpuasa. Dok Wong Santun

Simak berita dan artikel lainnya di Google News