Ada kejadian yang sangat lucu diperlihatkan Staf ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang hanya mengangguk-angguk di belakang Presiden Jokowi ketika orang nomor satu itu kebingungan ditanya wartawan gaji besar Megawati Soekarnoputri cs
Jokowi dengan terbata-bata membantah besaran gaji untuk Megawati itu ditentukan pihak Istana.
“Itu khan analisanya, analisa jabatan, ada di Kemenpan, nilai dan gaji dikalkulasi menteri keuangan,” kata Jokowi dan di belakang Ngabalin sambil mengangguk-angguk.
Jokowi pun meminta wartawan bertanya ke wartawan mengenai masalah gaji yang diterima Megawati. “Lebih detail kementerian keuangan,” kata Jokowi. Dan Ngabalin terlihak mengangguk-angguk.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan kembali hitungan jumlah gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bukan dari pihaknya.
Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018, yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000