Pada dasarnya menikah di bulan Ramadhan ini sah-sah saja. Mereka bisa melangsungkan pernikahan atau tanggal hajatan lainnya selama bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits. Menurutnya tidak ada dalil yang melarang pernikahan saat Ramadan.
“Dalam masalah muamalah dan kaidah yang berlaku, semuanya dibolehkan. Selama hal itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk di antaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadan,” ucap Ustadz Ammi, melansir dari Konsultasi Syariah, Kamis (24/5/2018).
Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan.
“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu,” Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.
Meski diperbolehkan, namun pasangan suami istri (pasutri) juga harus menjaga sikapnya selama bulan Ramadhan. Setidaknya ada dua catatan yang wajib diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan.
Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.
Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.