Presiden Joko Widodo sudah sangat tepat menghidupkan kembali satuan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme.
“Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat Undang-undang Pertahanan Negara dan UU TNI,” kata pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati, Senin (14/5).
Menurut Nuning, panggilan Susaningtyas, perlu dibuat adalah Peraturan Presiden terkait tugas Koopssusgab TNI agar bisa bersinergi dengan Detasemen 88 Polri. Hal itu sebagai salah satu kebijakan presiden.
Lebih lanjut, Nuning mengatakan saat ini Komando Pasukan Khusus dan Komando Satuan Khusus masih di bawah pembinaan masing-masing angkatan. Hal tersebut karena tugas pokok dan fungsi pasukan tersebut adalah pelengkap pasukan reguler.
Nuning mengungkapkan, kemampuan antiteror setiap angkatan juga berbeda. Kopassus dilatih antiteror di darat sebagai salah satu dari empat kemampuan dasar yang harus dimiliki. Satuan Penanggulangan Teror Kopassus merupakan detasemen tersendiri.
Kopaska dan Taifib dilatih antiteror di laut sebagai salah satu dari 11 kemampuan dasar yang harus dikuasai. Pasukan khusus antiteror di laut merupakan gabungan prajurit Kopaska dan Taifib dalam satuan Detasemen Jala Mengkara.
Demikian juga Korpaskhas, memiliki Detasemen Bravo untuk anti teror dan pembebasan sandera di bandara.”Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI,” ungkapnya.