Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia termasuk adanya Perpres untuk meningkatkan investasi.
“Perpres tentang TKA karena secara teknis mengatur kembali perlindungan tenaga kerja di dalam negeri dan mengatur agar TKA yang dibutuhkan untuk mendorong industri dan investasi dipercepat prosesnya,” kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Jhonny G Plate beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan Perpres tersebut justru sebagai upaya peningkatan kualitas tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan menjadi tenaga kerja yang berkemampuan dan berpengetahuan.
Menurut dia, yang saat ini dibutuhkan adalah penciptaan lapangan kerja sehingga didorong investasi dan industrialisasi yang diharapkan memperbanyak lapangan kerja tercipta.
“Lalu yang dibutuhkan saat ini adalah pemberantasan pekerja ilegal, karena kita memiliki banyak aturan yang mendorong masuknya wisatawan asing sehingga harus ada aturan agar tidak ada wisatawan tersebut menyalahgunakan izin wisata untuk bekerja,” katanya.
Dia menegaskan harus ada langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah agar tidak ada wisatawan yang menyalahgunakan izin tersebut di Indonesia.