Memilih Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 hukumnya haram karena mantan Wali Kota Solo pembohong dan tidak menunaikan janjinya.
“Jelas, ini HARAM hukumnya. Sama seperti ketika kita tau bahwa seseorang itu tukang tipu tetapi kita mempromosikannya sebagai orang yang amanat,” kata Guru Ma’had Nurul Falah Cirebon, Ustadz Irkham Fahmi al-Anjatan kepada suaranasional, Kamis (12/4).
Irkham mengatakan, keharaman itu bisa diibaratkan mempromosikan kotoran ayam tetapi disebut sebagai coklat. “Sungguh ini dusta yang jelas-jelas HARAM dilakukan,” papar Irkham.
Kata Irkham, Jokowi itu pembohong dan pelayan kepentingan aseng. Mereka tertipu oleh gaya pencitraan Jokowi yang sok sederhana dan merakyat.
“Maka, ketika mereka sadar bahwa mereka telah ditipu oleh gaya penampilan Jokowi,lalu mereka bertaubat, Insyaallah ini akan mudah dimaafkan oleh Allah swt,” jelasnya.