Penistaan agama yang dilakukan Putri Proklamator Soekarno, Bu Sukmawati (Bu Suk) terhadap agama Islam bukan persoalan kecil.
Ini bukan kasus sepele, bukan kasus kecil, bukan kasus sembarangan,” kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif usai diterima di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (6/4).
Maarif menegaskan meskipun Sukmawati telah meminta maaf namun hal itu tidak menggugurkan proses hukum terhadapnya. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan juga sebagai negara hukum.
“Oleh karena itu kita dukung kepolisian untuk segera memproses kasus Sukmawati,” ujarnya.
Ia mengatakan jika kepolisian lamban memperoses Sukmawati seperti yang terjadi pada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, tidak menutup kemungkinan unjuk rasa dengan jutaan massa akan turun ke jalan seperti ketika menyikapi kasus Ahok.
“Agar negara tetap kondusif dan aman maka satu-satunya tegakkan keadlian hukum harus dijalankan,” ucap dia.