Perusahaan tak Terapkan UMK, DPRD Lamongan akan Berikan Sanksi

DPRD Lamongan (IST)

DPRD Kabupaten Lamongan akan memberikan rekomendasi sanksi berat kepada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minumum Kabupaten (UMK).

“Jika ditemukan perusahaan di Lamongan yang menggaji karyawan dibawa UMK maka akan kami rekom untuk mendapat sangsi,” kata Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfudl beberapa waktu lalu.

Kata Ali, rekomendasi terhadap perusahaan itu bisa berupa pencabutan usaha.

Ali mengatakan, Komisi D Lamongan belum menemukan perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK.

“Masyarakat memberitahu kami jika menemukan perusahaan yang masih nekad membayar karyawanya di bawah UMK,” paparnya.

Kepala Disnakertrans Lamongan, Moh Kamil, menyebutkan UMK di Lamongan saat ini sebesar Rp 1.851.000. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 lalu yang sebesar Rp 1.701.000.

“Tahun 2018 ini UMK di Lamongan sebesar Rp 1.851.000. Dan jika ada perusahan yang melanggar aturan UMK ini akan disangsi peringatan sampai dengan dicabut ijinnya,” jelas Kamil. (Yunus Hanis Syam)