Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan mempermudah perizinan lingkunan karena sesuai target pemerintah menuntaskan satu juta rumah bersubsidi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan Inganatul Muhimmah beberapa waktu lalu.
Kata Ingantaul, dalam mempermudah izin lingungan, pengembang harus juga memiliki kewajiban mengisi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL).
Kasi Air Bersih dan Sanitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lamongan, Agust Kusnawijaya, mengatakan, izin UKL/UPL perlu. Tujuannya, pengembang memiliki perhatian lebih terkait dampak lingkungan.
Apalagi pembangunan hunian nantinya jumlahnya lebih dari 100 unit dalam satu blok. “Kalau tidak diperhatikan dampak lingkungannya akan berbahaya,” ujarnya. Selama ini, dia menilai masih ada beberapa pengembang lalai dalam memperhatikan dampak lingkungan. (Yunus Hanis Syam).