Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memeriksa Puan Maharani dan Pramono Anung karena kesaksian Setya Novanto (Setnov) belum menjadi dasar akan keterlibatan kedua elit PDIP itu dalam kasus E-KTP.
“Lebih baik kalau KPK bisa menelusuri nama atau saksi yang lain, untuk melihat fakta lainnya,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (24/3).
Ia meminta KPK menelusuri bukti-bukti di luar kesaksian. Bukti yang dimaksud bisa berupa transfer atau sejumlah pemberian dana hasil korupsi.
Sebelumnya, Setya Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Uang tersebut diberikan oleh Made Oka Masagung.
Setnov mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut setelah Oka dan Andi Agustinus alias Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah dieksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.
“Oka menyampaikan, dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya, ‘Wah untuk siapa?’ Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS,” ujar Setnov dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).