Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak begitu percaya pernyataan Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan yang menyebut Pramono Anung, Puan Maharani dan Ganjar Pranowo menerima uang hasil korupsi E-KTP.
Demikian dikatakam Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (23/3).
Febri mencontohkan KPK tidak langsung mempercayai keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK tetap mendalami keterangan itu dengan mengumpulkan informasi dari para saksi dan sejumlah bukti.
Dia mengatakan persidangan Novanto akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. Usai pledoi Novanto dibacakan, majelis hakim akan mengeluarkan putusan vonis. Artinya, tak lama lagi KPK bisa menganalisis semua fakta persidangan dan isi putusan vonis untuk Novanto.
Febri menegaskan Jaksa KPK akan mengajukan tuntutan sesuai dengan dakwaan untuk Novanto dan sejumlah fakta persidangan. “KPK yakin sekali, dari rangkaian persidangan ini, semua dakwaan KPK itu terbukti. Nanti kita uraikan lebih lanjut dalam tuntutan secara lengkap,” kata Febri.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut Pramono Anung dan Puan Maharani menerima uang hasil proyek E-KTP.
“Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500 ribu,” bebernya.
Setnov juga menyebut politikus PDIP lainnya Ganjar Pranowo menerima uang proyek E-KTP. “Untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah US$500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman,” kata Setnov.