Perkumpulan Laskar Nusantara (PLN) mendesak bisa Kejagung dan PN Jakarta Selatan mengeksekusi dan menyita aset aset Yayasan Supersemar sebesar Rp.4,448 Triliun pada negara.
Sekjen PLN Djoko Purwanto mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah menghukum Yayasan dalam Peninjauan Kembali'(PK) bahwa Yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan pada negara.
“Laskar Nusantara ingin uang yang dikembalikan dapat dipakai untuk membangun Jakarta, propinsi lain dan umumnya Indonesia,” kata Djoko, Ahad(11/3) di depan Patung Kuda, Jakarta.
Menurut Djoko dana pembangunan bukan saja dari pajak, namun juga harus diperoleh dari yayasan yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya SH menilai apa yang dilakukan PLN sebuah momentum yang menarik.
“Apa yang disuarakan PLN tentu akan membuka transparansi penerimaan dan pengeluaran dana. Itu akan melibatkan PPATK,” ujar Suta.