Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta tidak bisa disalahkan melarang cadar karena merupakan kewenangan internal kampus.
“Tidak salah juga, (UIN) punya wewenang,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3).
Kiai Said mengatakan, larangan penggunaan cadar merupakan kewenangan UIN Yogyakarta dan pihaknya tidak bisa ikut campur. “Itu urusan internal di UIN, kenapa saya ikut campur,” paparnya.
Menurut Kiai Said, penggunaan cadar bukanlah bagian dari ibadah dan perintah agama. Ia berpendapat penggunaan cadar adalah bagian dari budaya negara Arab. “Pakai cadar silakan, enggak pakai, enggak apa-apa, tapi asal yang pakai cadar jangan merasa paling sempurna Islamnya,” ujarnya.
Polemik pelarangan penggunaan cadar mengemuka ketika kebijakan ini diterbitkan oleh kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Dasar pelarangan ini adalah surat yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 20 Februari lalu.
Hingga akhir Februari lalu, kampus mendata ada 41 mahasiswi yang mengenakan cadar. Yudian menjelaskan pihak kampus telah membentuk tim pendampingan bagi mereka ini. “Jika sudah dibina namun tetap menggunakan cadar, mereka dipersilakan keluar,” kata Yudian.