Rocky Gerung yang suka menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah kepada pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan dilaporkan ke polisi.
“Kami sudah pelajari semua pernyataan Rocky Gerung dan segera dilaporkan ke polisi,” kata Ketua Pembela Kaum Marhaen, Sohar Hutauruk dalam pernyataan melalui email kepada suaranasional, Sabtu (10/2).
Menurut Sohar, Rocky tidak bisa berlindung kebebasan berbicara dalam menyebarkan fitnah dan kebencian. “Negara Indonesia sebagai negara Pancasila harus sesuai aturan dan tidak bisa seenaknya menyebarkan fitnah,” papar Sohar.
Kata Sohar, harusnya sekelas Rocky Gerung itu dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah dengan data dan fakta. “Justru hanya berargumen dengan kata bong, kolam dan sebagainya,” jelas Sohar.
Selain itu, Sohar berharap polisi segera menetapkan tersangka Rovky Gerung setelah adanya laporan dari Pembela Kaum Marhaen.
“Kami percaya, polisi sangat profesional dalam menangani kasus ujaran kebencian terlebih lagi saat ini bangsa Indonesia sedang memerangi hoax dan ujaran kebencian,” pungkasnya.