Munculnya pasal penghinaan Presiden dalam rancangan KUHP di DPR mengindikasikan orang nomor satu di Indonesia itu ingin dipuji dan dijilat
Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Selasa (6/2). “Dalam rancangan pasal penghinaan itu masuk delik umum. Artinya tanpa laporan presiden orang yang diduga menghina Presiden bisa langsung dihukum,” ungkapnya.
Kata Rahman, munculnya pasal ini tidak lain agar saat Jokowi berkuasa periode berikutnya tidak ada yang mengkritik. “Saat ini Jokowi sudah melakukan konsolidasi dari berbagai sisi untuk kemenangan di Pilpres 2019,” jelas Rahman.
Menurut Rahman, jika pasal tersebut disahkan dan Jokowi menjabat dua periode maka banyak orang-orang kritis masuk penjara. “Pasal penghinaan Presiden itu semacam peringatan buat aktivis yang suka mengkritik Jokowi dan pemerintah,” pungkasnya.
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
“Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi delphi,” kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).