Dalam ajaran Islam yang diharamkan zina dan sodomi bukan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT).
“Yang ditetapkan haramnya itu di dalam fiqih itu cuma dua, pertama zina dan yang kedua sodomi, kalau lesbi ini masih perdebatan,” kata tokoh NU KH Imam Nahe’i dalam acara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pria yang sehari-hari sebagai anggota Komnas Perempuan ini mengatakan, hukum lesbi seperti onani maupun masturbasi. “Ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan mubah,” tandasnya.
Kata Kiai Nahe’i, LGBT hanya merupakan orientasi seks, sehingga tidak bisa dibuat aturan mengenai itu selama tidak diluapkan dalam sebuah tindakan.
“Ulama sepakat apa yang masih dalam pikiran dan dibicarakan dalam hati itu tidak ada hukumnya, yang dihukum itu adalah kalau sudah muncul sebagai perbuatan,” jelas Kiai Nahe’i.