Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur komitmen menerapkan syariat Islam dengan menutup seluruh hiburan malam.
“Saat ini sudah tidak ada lagi tempat hiburan di Pamekasan ini yang beroperasi, terutama tempat karaoke, karena semuanya telah kami tutup,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono di Pamekasan, Rabu (24/1).
Ada lima tempat hiburan karaoke yang telah ditutup Pemkab Pamekasan, yakni Putri, Pujasera, Kampung Q-ta, Wiraraja, dan Karaoke Terang Bulang. Ia menjelaskan penutupan tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan atas usulan sejumlah ulama dan sejumlah ormas Islam di Pamekasan. Mereka menginginkan agar Pamekasan bebas dari praktik maksiat yang melanggar syariat Islam.
“Selain itu, penutupan tersebut dilakukan, karena pengelola karaoke ini tidak mengantongi izin operasional,” ujarnya menjelaskan.
Kata Yusuf, penutupan tempat-tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan ini, sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di hadapan ribuan orang, dalam acara istighatsah yang digelar oleh ormas Islam di halaman Pendopo Pemkab Pamekasan. Dalam kesempatan itu, Satpol PP Pemkab Pamekasan mengumumkan nama-nama tempat tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan yang telah ditutup oleh institusi penegak Perda di lingkungan Pemkab Pamekasan tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura, yang berkomitmen menegakkan syariat Islam, melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam). Pemkab juga telah membentuk lembaga khusus dalam upaya menjalankan program tersebut, yang diberi nama Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI). Pengurusnya merupakan gabungan dari unsur akademisi, ulama dan lembaga pendidikan Islam yang ada di Pamekasan.
Lembaga yang dibentuk melalui SK Bupati Pamekasan dengan anggaran operasional dari APBD Pemkab Pamekasan tersebut, bertujuan agar rencana penerapan syariat Islam berjalan sesuai harapan, dan Kabupaten Pamekasan bebas dari berbagai jenis praktik maksiat yang dilarang oleh ajaran agama Islam.