Presiden Jokowi baru saja membeli motor dengan harga yang cukup mahal, dengan modifikasi bergaya chopper nilainya mencapai Rp 140 juta.
Tentunya Motor modifikasi dari Royal Enfield Bullet 350cc tersebut dibeli dengan menggunakan uang pribadinya.
Bagi masyarakat Indonesia uang sebanyak Rp 140 juta sendiri bukanlah uang yang sedikit. Uang sebesar itu juga bisa digunakan untuk usaha berinvestasi atau bahkan membeli rumah, yang menjadi salah satu kebutuhan dasar seorang untuk hidup.
Bisakah uang sebanyak Rp 140 juta untuk beli rumah?
Berdasarkan penelusuran kami pada situs detikFinance, rumah subsidi pemerintah yang dibiayai lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang pernah diresmikan Jokowi di Cikarang, harga rumah yang dijual berkisar Rp 112 juta hingga Rp 141 juta.
Dengan peruntukkan rumah yang hanya untuk MBR dan bentuknya yang rumah tapak, maka yang dapat membeli rumah ini hanyalah warga negara Indonesia yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.
Syarat lainnya untuk mendapatkan KPR FLPP adalah belum pernah memiliki rumah sendiri sebelumnya, memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, dan menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa akan sanggup melakukan kredit.
Nah, dengan modal Rp 140 juta seperti harga motor Pak Jokowi, bisa dipakai untuk beli rumah.
“Di Jakarta pasti enggak ada. Tapi di daerah Citayam, Ciseeng dan Bogor beberapa bulan lalu masih ada. Tapi enggak tahu sekarang, masih ada apa enggak,” ucap Country Manager rumah123 Ignatius seperti dilansir detikFinance, Sabtu (20/1/2018).
Namun, jika digunakan sebagai down payment (DP) alias uang muka, dana sebesar Rp 140 juta itu bisa digunakan untuk membeli rumah seharga sekitar Rp 700 hingga Rp 900 juta di Jakarta.
“Kalau pembeli rumah pertama bisa beli rumah seharga Rp 933 juta, kalau pembeli rumah kedua bisa beli rumah seharga Rp 700 juta,” pungkasnya.