Pesta kelompok homo (gay) di Cianjur yang digerebek polisi menunjukkan kegiatan LGBT menjadi ancaman bagi masyarakat.
Demikian dikatakan Koordinator anti LGBT Hans Suta Widhya dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (15/1). “Bukan hanya di Cianjur, pesta kelompok gay mungkin ada di beberapa tempat, dan polisi harus segera bertindak,” ungkapnya.
Kata Hans, terungkapnya pesta gay di Cianjur menunjukkan kegiatan LGBT harus masuk dalam ranah pidana. “Harusnya DPR harus segera membuat UU untuk menjerat pelaku LGBT dengan unsur pidana,” jelas Hans.
Hans mengatakan, aparat kepolisian melalui cyber crime bisa mengawasi kegiatan LGBT di dunia maya khususnya media sosial. “Di beberapa akun media sosial menyediakan jasa LGBT, dan polisi segera menindaknya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pesta kelompok lesbi juga ada di Indonesia. “Komunitas lesbian di Indonesia juga sering melakukan pesta seks di antara mereka,” pungkasnya.
Satreskrim Polres Cianjur mengamankan lima orang yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis (gay) di vila Green Apple Garden Blok F-66, Jalan Mariwati, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis ini terjadi pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur telah berhasil mengamankan 5 orang pria yang diduga melakukan pesta seks sesama sejenis (gay),” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Minggu (14/1/2018).