Joshua Suherman tidak mau minta maaf atas tuduhan lawannya yang dianggap menghina umat Islam.
“Karena konten yang dibicarakan oleh Joshua sendiri tidak mengandung pelecehan agama maupun mencemarkan agama Islam,” kata pengacara Joshua, Achmad Budi Prayoga, Rabu (10/1) dikutip dari viva.
Sementara itu, terkait dengan laporan yang telah dicatat oleh Bareskrim Mabes Polri, kasus ini dikenakan tiga pasal yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156a KUHP
Sebelumnya, Forum Umat Islam Bersatu melaporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama, Selasa 9 Januari 2018. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/30/1/2018, atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Youtube.
Ketua Umum FUIS, Rahmat Hirman mengucapkan bahwa materi stand up comedy yang dibawa oleh Joshua mengandung pelecehan agama.
“Ia membandingkan Annisa dan Cherly, terhadap keunggulan Annisa selama ini karena dia adalah seorang muslim. Inilah yang membuat para umat muslim kemudian merasa dilecehkan dalam hal ini,” kata Rahmat, Selasa (9/1).