Para nelayan seluruh Indonesia akan mengepung Istana karena Rezim Jokowi berbohong tidak menempati janji terkait alat tangkap cantrang.
“Dalam aksi ini kami menuntut agar alat tangkap Cantrang dan Payang kembali dilegalkan,” kata Ketua Aliansi Nelayan Indonesia, Riyono dalam keterangan kepada suaranasional, Kamis (4/1).
Menurut Riyono, pihaknya telah melakukan uji petik bekerjasama dengan akademisi dan sejumlah pihak yang hasilnya secara ilmiah menyatakan bahwa tidak ada indikasi apapun Cantrang dan Payang merusak lingkungan.
Selain itu, kata Riyono para nelayan meminta agar pemerintah mengevaluasi peraturan pelarangan 21 alat tangkap yang tertuang dalam Permen KP Nomor 71/2016. Sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, pelarangan ini melanggar hak asasi nelayan dan mengalami cacat proses dan substansial.
Peraturan ini juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang menyengsarakan nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala yang besar. Setidaknya ada 2 juta masyarakat perikanan yang terdampak secara langsung Permen KP Nomor 71 Tahun 2016, Terang Riyono.
Wakil ketua Aliansi Nelayan Indonesia Sutia Budi menjelaskan aksi serempak nelayan pada tanggal 8 januari besok akan digelar di 15 sentra nelayan di Jawa, Madura dan Sumatera dalam bentuk aksi demonstrasi, apel kesiagaan, pembuatan posko keprihatinan dan penggalangan “Sejuta Surat untuk Presiden”.
“Kawan-kawan nelayan sudah bersepakat tidak akan pulang sebelum ada perubahan. Sudah terkonfirmasi 35 ribu nelayan Cantrang yang siap hadir, dan kami setiap hari terus menerima laporan keikutsertaan kelompok nelayan dari alat tangkap lain dan sektor industri perikanan yang terdampak dari berbagai daerah”, tutup Sutia Budi