Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR akan memperjuangkan norma ketentuan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trans-gender masuk dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan, kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.
“Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan,” kata Reni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/12).
Reni mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus direspons secara proporsional.
Menurut dia, putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang atau “law maker” yaitu DPR dan pemerintah.
“Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP,” ujarnya.
Reni mengatakan, terkait dengan LGBT, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.