Perzinahan dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi bangsa Indonesia.
Demikian dikatakan Prof Mahfud MD di acara ILC tvOne, Rabu (20/12) dini hari.
Mahfud meminta masyarakat untuk terus memaksa DPR agar segera mengesahkan payung hukum untuk melarang praktik LGBT dan zina itu.
Sekarang ini, Mahfud menyebutkan, soal zina belum final dibahas di DPR. Kabarnya di DPR separuh setuju untuk dijadikan hukum pidana, separuh lainnya tidak setuju.
Dia mempersilakan organisasi NU, Muhammadiyah dan organisasi lainnya serta aktivitis untuk datang ke DPR guna mengawal soal ini. “Jangan sampai kecolongan dalam memperjuangkan isu ini di DPR,” katanya.
Ia pun bercerita pernah didatangi ibu-ibu yang konsultasi terkait uji materi iga pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
“Punya peluang tapi hakim bisa berbeda-beda pendapatnya. Teorinya MK tidak boleh membuat norma, (permohonan) ibu kemungkinan ditolak,” ujarnya.
Mahfud akan tegas menerima uji materi yang diajukan ibu-ibu jjika masih menjabat di MK. “Saya akan setujui jika jadi hakim MK, namun saya bukan hakim MK lagi,” pungkasnya.