UU APBN 2017 dan UU Keuangan Negara (KN) telah melanggar konstitusi sehingga Rezim Joko Widodo (Jokowi) bisa dijatuhkan.
Demikian dikatakan pengamat ekonomi dan Politik Salamuddin Daeng dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (18/12).
Kata Salamuddin, dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tahun 2017 pemerintah dan DPR menyepakati angka defisit APBN sebesar 2,92 % terhadap PDB,” ungkapnya.
Kata Salamuddin, PDB Indonesia tahun 2016 adalah senilai USD 932.26 miliar atau senilai Rp. 12.585 triliun. dengan demikian maka 2,92% dari PDB adalah Rp. 365 triliun.
Berapa nilai 3% PDB. Nilai 3% PDB yang menjadi batas yang diperbolehkan oleh UU adalah sebesar Rp. 377 triliun.
“Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, utang pemerintah sepanjang tahun ini telah bertambah Rp. 476 triliun,” ungkapnya.
Menurut Salamuddin, utang luar negeri Pemerintah sampai dengan kwartal III 2017 sebesar US $ 176 atau Rp. 2.374 triliun bertambah dalam 3 kawartal tahun 2017 senilai Rp 237 triliun.
“Utang pemerintah dari dalam negeri hingga bulan November 2017 sebesar Rp, 1,771 triliun, bertambah dalam tahun 2017 sebesar Rp. 239 triliun.Dengan demikian maka total utang pemerintah menjelang akhir 2017 sudah mencapai Rp, 4.145 triliun,” paparnya.
Dalam kurun waktu kurang dari setahun pemerintahan Jokowi telah menambah utang sebesar Rp. 476 triliun.
Kata Salamuddin, kurang dari setahun pemerintahan ini sudah menambah utang Rp. 476 TRILIUN atau 3,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
“UU APBNP 2017 menetapkan batas defisit 2,92% terhadap PDB. Sedang UU Keuangan Negara menetapkan batas maksimum utang setahun adalah sebesar 3% PDB,” jelasnya.