Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa disalahkan yang telah memutuskan kumpul kebo dan LGBT bukan masuk wilayah pidana.
Demikian Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Ahad (17/12).
Menurut Sulaksono, keputusan MK terkait perzinahan dan LGBT sudah sesuai dasar konstitusi bangsa Indonesia.
“Kalau yang mau protes hasil keputusan itu harusnya minta DPR untuk membuat UU terkait perluasan hukuman bagi perzinahan dan LGBT,” jelas Sulaksono.
Ia mengatakan, saat ini ada upaya menyerang Presiden Joko Widodo dengan keputusan MK itu. “Presiden Jokowi itu tidak bisa intervensi hukum, dan keputusan itu ada dua perbedaan di antara hakim konstitusi,” papar Sulaksono.