Penyidik tidak perlu ragu dalam menangani tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.
“Jangan ragu-ragu, sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).
Mantan Kepala BNPT itu tidakl lupa mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap memperlakukan seseorang sama di depan hukum tanpa melihat latar belakangnya. Namun jika memang telah ditemukan bukti-bukti yang kuat,
Tito juga meminta agar penanganan kasus mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Silakan Polres, penyidiknya independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty itu disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UI No 11/2008 tentang transasksi elektronik.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tangggal 23 November 2017. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan dan penyelidikan.