Kemungkinan besar Setya Novanto (Setnov) akan memenangkan gugatan praperadilan kedua walaupun Ketua Partai Golkar itu sudah masuk tahanan KPK.
Demikian dikatakan aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti kepada suaranasional, Selasa (21/1). “Ada tiga kekuatan yang berpotensi dan dapat diduga merekayasa hukum untuk membebaskan Setya Novanto di dalam sidang praperadilan nanti,” kata Haris.
Kata Haris, kekuatan pertama yang akan membebaskan Setnov di sidang praperdilan kedua ad dugaan eterlibatan pimpinan Mahkmah Agung (MA) yang berada di balik hakim.
“Kedua, intervensi tangan-tangan gelap kekuasaan, dalam hal ini Istana Negara, melalui pejabat terasnya yang dapat saja diduga melakukan rekayasa intelijen untuk menekan atau mengancam hakim yang memimpin sidang pra peradilan terhadap Setnov,” kata Haris.
Haris mengatakan, kekuatan ketiga, Keterlibatan unsur-unsur pimpinan maupun penyidik utama di dalam KPK sendiri yang dapat saja diduga secara sengaja mengajukan dasar dan fakta hukum yang lemah untuk diuji di sidang pra peradilan.
Ia meminta publik tak boleh lengah mengawasi gerak gerik dari tiga kekuatan tersebut yang menyebabkan penegakan hukum yang justru berakhir runtuhnya hukum.