Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjebloskan penjara KH Setya Novanto (KH Setnov) karena sudah berstatus tersangka kembali dalam kasus E-KTP.
“KPK tetapkan tersangka lagi Kiai Setnov, maka lembaga antirasuah itu harus memasukkan penjara Ketum Golkar tersebut,” kata aktivis politik Ahmad Lubis kepada suaranasional, Senin (13/11).
Kata Lubis, KPK tidak perlu takut dengan serangan dari kubu Setnov setelah memasukkan penjara Ketua DPR itu. “Memasukkan penjara, rakyat akan mendukung KPK,” papar Lubis.
Lubis mengatakan, jika KPK tidak segera memasukkan penjara, publik akan menilai lembaga antirasuah ini menjalankan skenario untuk membuat gaduh dan mengalihkan perhatian kasus-kasus besar seperti reklamasi.
“Saat ini publik menyorot KPK, dan untuk memulihkan kepercayaan harus segera menangkap dan memenjarakan Kiai Setnov,” pungkas Lubis.