Perusak kantor Kemendagri dibebaskan atas permintaan staf khusus Presiden Jokowi Lenis Kagoya menandakan tidak adanya keadilan di Indonesia.
“Padahal semua warga sama di depan hukum, dengan adanya intervensi staf khusus presiden dan perusak Kemendagri dibebaskan, membuktikan tidak adanya keadilan di negeri ini,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Rabu (1/11).
Kata Muslim, penegakan hukum di era Jokowi mengalami kemunduran. “Kalau yang dekat penguasa akan aman, sedangkan yang berseberangan langsung dimasukkan penjara,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, jika perusak kantor Kemendagri itu anggota FPI langsung diberitakan berhari-hari dan langsung dijebloskan penjara. “Ini bedanya ketika pelakunya anggota FPI dan nonFPI,” jelas Muslim.
Ia mengatakan, publik akan menilai, hukum sudah diintervensi penguasa di era Jokowi. “Padahal penegakan hukum harus di atas kepentingan politik termasuk dari Istana dan Presiden. Kalau bersalah harus dihukum,” papar Muslim.
Kata Muslim, kasus Iwan Bopeng, Novel Baswedan sampai Setnov memperlihatkan buruknya penegakan hukum di era Rezim Jokowi. “Banyak yang mengkhawatirkan rakyat punya acara sendiri bila aparat penegak hukum tidak adil dalam menyelesaikan kasus hukum,” pungkas Muslim.
Sebelas orang tersangka kasus pengrusakan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polda Metro Jaya pada Senin 30 Oktober 2017 malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan diberikannya penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka karena mereka tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“UU di KUHAP ada ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).