Sesorang atau kelompok yang menolak UU Ormas diindikasikan bagian dari kelompok radikal dan antiPanacsila serta membahayakan NKRI.
Demikian dikatakan Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (26/10). “UU Ormas untuk melindungi bangsa Indonesia dari kelompok radikal,” ungkap Nur Khalim.
Kata Nur Khalim, UU Ormas itu justru melindungi kelompok Islam. “Ormas-ormas Islam yang sudah ada justru terlindungi adanya UU Ormas itu. Ormas Islam yang ideologi transnasional sudah menggerogoti ormas Islam yang sudah mapan di Indonesia,” papar Nur Khalim.
Nur Khalim mengatakan, RUU Ormas telah disahkan membuktikan hubungan baik antara DPR dan pemerintah dalam mengatasi ancaman kelompok radikal.
“Kelompok radikal ini aslinya antidemokrasi tetapi membajak demokrasi untuk cari hidup,” pungkas Nur Khalim.