Gardu Banteng Marhaen: Perlu UU Tertibkan Ustadz Radikal

Demo tolak radikalisme (IST)

Saat ini perlu adanya aturan seperti undang-undang (UU) untuk menertibkan ustadz radikal karena keberadaannya bisa memunculkan bibit terorisme dan antiPancasila serta kebhinnekaan.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen, Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Kamis (26/10).

Kata Sulaksono, saat ini keberadaan ustadz radikal sangat meresahkan masyarakat. “Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri. Dengan adanya aturan maka aparat penegak hukum atau pemerintah setempat yang menertibkan ustadz radikal,” jelas Sulaksono.

Menurut Sulaksono, saat ini ancaman kelompok radikal sangat nyata dan sudah menyasar di kalangan anak muda. “Biasanya anak muda terpengaruh ustadz radikal karena cara penyampaian dan retorikanya menarik dan selalu dibumbui iming-iming surga,” papar Sulaksono.

Selain itu, ia mengajak NU dan Muhammadiyah sebagai kekuatan Islam di Indonesia untuk dapat membantu pemerintah dalam menertibkan ustadz radikal. “NU dan Muhammadiyah bisa membantu mengusulkan aturan untuk menertibkan ustadz radikal,” pungkas Sulaksono.