Nahas benar nasib ABG berinisial AKW (15) asal Kota Yogyakarta yang menjadi korban pencabulan di sebuah salon kecantikan. Selain hilang keprawanannya, korban mengalami trauma berat.
Korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah ini dijebak oleh wanita berinisial HRY (32), warga Durenan, RT 11/25, Triharjo, Sleman. “Korban sudah dicabuli. Berdasar visum, korban mengalami kerusakan di kelaminnya,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, dalam jumpa pers yang dilakukan, Selasa (17/10).
Dikatakannya, tidak ada hubungan apapun antara korban dengan tersangka. AKW ditawari untuk bekerja di sebuah salon Sri Dewi Asih Massage and Spa untuk melayani tamu yang ingin pijat dan creambath.
Namun, pada kenyataannya berbeda. 24 Juli 2017 lalu, pada malam hari ia ditawari untuk melayani tamu laki-laki. Tersangka kemudian menyuruh korban melakukan perbuatan cabul.
Dibayar oleh tamu sebesar Rp 160.000, dan tersangka memberi korban senilai Rp 10.000. “Ini eksploitasi anak di bawah umur,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, kasus pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Polda DIJ pada 2 Oktober lalu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU RI No. 2 tahun 2007, Pasal 83 No. 35 tahun 2014, dan 88 No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan, selain beberapa botol minuman keras, juga disita barang bukti puluhan kondom dan tisu bekas. “Izin usahanya itu salon,” ucapnya. (JP)