Reklamasi di Teluk Jakarta sebagai tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang.
“Masuk perairan yang masih wilayah Indonesia dilarang yang jaga proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ini pelecehan terhadap NKRI dan makar,” kata aktivis Malari 1974 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Selasa (18/10).
Menurut Salim, proyek reklamasi akan membuat negara dalam negara dan dihuni kelompok tertentu saja. “Konsep Kebhinnekaan sudah dilanggar,” ungkap Salim.
Ia mengatakan, reklamasi hanya menguntungkan kelompok elit dan pengembang.
“Nelayan dirugikan. Sejak ada reklamasi nelayan mendapatkan ikan sangat sedikit,” papar Salim.
Salim mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menunaikan janjinya menghentikan reklamasi. “Rakyat akan di belakang Anies untuk menghentikan reklamasi,” pungkas Salim.