Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mempersulit pendirian pondok pesantren untuk mengantisipasi berkembangnya Islam radikal.
“Aturannya nanti berupa Peraturan Menteri Agama. Saat ini masih dibuat. Pasti akan ada uji publik,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Ishom Yusqi, Ahad (8/10).
Menurut Ishom, selain tetap harus memenuhi persyaratan lama, aspek penting lainnya yaitu tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan. “Syarat terbaru adalah ada standardisasi kurikulum,” ujarnya.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan, sepuluh pesantren diduga menganut paham radikal sesuai laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Amin, laporan BNPT ini akan segera ditindaklanjuti.
Amin menjelaskan, Kemenag berusaha menjalin komunikasi dengan pesantren yang bersangkutan. Langkah ini dipercaya bisa mengembalikannya ke ajaran Islam moderat.
“Ini menjadi tantangan buat kami. Tentu butuh waktu mengembalikan orang yang terkena ideologi radikal,” ujarnya.
Amin meyakini standardisasi pesantren mampu menangkal masuknya ideologi radikal di pesantren. Langkah ini juga dipercaya dapat meningkatkan mutu pesantren.