Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek 51 pemuda saat asyik pesta gay di tempat Sauna dan Gym. Saat digerebek, puluhan pemuda itu sedang asyik melakukan “hubungan badan”.
“Makanya ada laporan dari masyarakat gitu, mereka diduga sedang “gituan” dikamar-kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Tahan mengatakan, pada saat masuk ke tempat tersebut para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu. “Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih alat kontrasepsi dan pelumasnya,” lanjutnya.
Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.
“Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu,” ujarnya.
(Baca Juga: 51 Pria Diduga Gay digerebek Polisi di Tempat Sauna Jakarta Pusat)
Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara. [okezone]