Ada potensi pelanggaran impor senjata berat dan amunisi yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
“Ada 2 potensi pelanggaran impor senjata yg sdg diributkan, selain rekomendasi : 1) izin KKIP, dan 2) dibeli melalui agen atau pihak ketiga,” kata mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu di akun Twitter-nya @saididu.
Menurut Said, dalam impor senjata harus sesuai dengan UU Industri Pertahanan (UU Idhan).
“Persyaratan impor senjata mnrt UU Indhan : 1) hrs ada izin KKIP, 2) tdk boleh lewat agen, 3) harus ada offset,” papar Said.
Polri mengakui adanya impor ratusan senjata untuk Korps Brimob Polri. Pengadaannya sudah melalui proses anggaran yang sah. Namun, perijinannya masih diurus kepada TNI.
“Barang yang ada dalam Bandara Soetta yang dinyatakan dimaksud rekan-rekan senjata adalah betul milik Polri dan barang yang sah,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).