Bentrok tak mungkin terjadi bila aparat kepolisian bertindak tegas terhadap anasir PKI di YLBHI.
“Sebetulnya hal itu tak perlu terjadi jika aparat tegakkan UU secara tegas karena hal itu sudah secara tegas dalam UU 27/1999 bahkan telah tersurat dalam KUHP Pasal 107a s/d f,” kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Selasa (19/9).
Kata Anton, Pasal 107a dijelaskan mengembangkan, menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya baik secara lisan, tulisan atau media apapun dipidana 12 tahun penjara.
“Pasal 107e dipidana 15 tahun penjara yang adakan hubungan dengan partai atau organisasi komunis negara lain,” papar Anton.
Anton mengatakan kegiatan Ahad malam (17/9) di YLBHI bisa diurai unsur-unsur (anasir) pasal-pasal tersebut. Misalnya siapa, siapa saja yang melakukan kegiatan sampai larut malam di YLBHI, unsur ajaran komunisme dalam segala bentuk perwujudannya termasuk dugaan ada lagu genjer-genjer masa kejayaan PKI.
“Menghadapi ancam komunisme seperti ini seluruh komponen bangsa harus siaga apalagi TNI karena ancaman komunisme bukan kejahatan biasa tetapi kejahatan yang bisa merusak kedaulatan negara karena itu pasal 107a sd f KUHP itu masuk dalam kelompok kejahatan terhadap keamanan negara maka TNI wajib proaktif membasmi anasir-anasir gangguan ancaman komunisme ini,” tegas Anton.
Selain itu, Anton juga mendukung pemutaran film sejarah G30SPKI agar rakyat tak pernah lupa dengan kebiadaban PKI yang anti Tuhan (atheis) walau mereka ngaku beragama tapi aslinya tak percaya dengan akhirat.
“Pemutaran film sejarah G30SPKI tak perlu memberitau aparat apalagi minta ijin,” pungkas Anton.