Baru-baru ini inovasi dan kreasi mahasiswa Indonesia terus bermunculan, salah satunya mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat, ia menciptakan produk untuk mendeteksi kehalalan makanan dan minuman.
Empat mahasiswa berprestasi tersebut berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Pertanian Bogor (IPB).
Keinginan mereka membuat aplikasi bernama Ad-Toam ini bermula, dari banyaknya kasus produk makanan impor masuk ke Indonesia tanpa dilabeli halal.
“Saya pikir perlu ada yang dapat membantu untuk mendeteksi lebih dini terhadap makanan itu, apakah halal atau tidak,” papar Ahmad Khairul Reza, salah satu penemu Ad-Toam, Bogor, Senin (21/8/2017).
Sejak saat itu, Reza mengutarakan kepada kedua rekannya, hingga akhirnya dilakukan proses penciptaan.
“Kami diskusi, konsultasi, dan uji coba lalu diciptakan Ad-Toam,” ucap dia.
Ad-Toam berfungsi mendeteksi makanan yang tidak halal, seperti mengandung minyak atau daging babi.
Alat berbasis teknologi sensor ethanol ini juga mampu mendeteksi minuman yang mengandung alkohol.
Menurut Reza, metode instrumentasi untuk mendeteksi ethanol antara lain metode HPLC, elektroforesis, GCMS, raman spektrometri, dan GC.
Cara kerja sensor ethanol Ad-Toam yaitu nikel dan platina sebagai bahan penyalur elektron, yang dalam hal ini sebagai kandungan alkohol.
Semakin besar arus yang lewat atau terjadi, kata Reza, maka kandungan ethanol dari makanan dan minuman tersebut semakin besar.
“Semua metode ini sudah banyak digunakan, tapi biayanya mahal dan butuh waktu lama untuk proses ujinya. Kalau alat sensor ini bisa langsung terdeteksi,” ujar dia.
Reza berharap, Ad-Toam bisa berkontribusi positif bagi masyarakat muslim, untuk mendeteksi dini makanan dan minuman sebelum membeli. Dengan begitu, produk yang dikonsumsi lebih aman.
”Aplikasi ini sudah kami uji coba bersama dosen,” kata dia.
Rencananya, kata Reza, timnya akan melakukan uji coba alat deteksi halal tersebut di restoran atau rumah makan, toko swalayan sekitar kampus IPB.
Reza juga berharap Ad-Toam mempermudah mendeteksi kehalalan produk makanan atau minuman bagi pemerintah, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan masyarakat.
“Lebih jauh lagi produk ini dipatenkan dan artikel ilmiahnya bisa dipublikasikan,” tandas Reza.