Aparat kepolisian sedang melakukan teror non fisik dengan menyebut kroni HTI yang menolak Perppu pembubaran ormas.
Demikian dikatakan pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Senin (24/7). “Ini bentuk berbahayanya Perppu tersebut,” ungkap Yazid.
Kata Yazid, Perppu pembubaran Ormas bisa ditafsirkan yang sangat ektrim dengan membersihkan orang-orang HTI. “Kemenristik Dikti akan membersihkan dosen dan profesor yang bergabung HTI. Ini sebuah tindakan yang sangat berbahaya bagi demokrasi,” ungkap Yazid.
Menurut Yazid, ukuran seseorang bergabung dengan HTI pun tidak jelas. “Kalau berfikir secara ideologi seperti HTI apakah langsung dianggap HTI, ini pun perlu penjelasan secara luas,” papar Yazid.
Selain itu, ia mengatakan, dengan Perppu itu ada kekhawatiran munculnya persekusi oleh kelompok tertentu. “Rezim dengan memanfaatkan tertentu bisa seenaknya melakukan persekusi. Sebelum Perppu itu ada muncul persekusi oleh ormas tertentu.
Segala aksi dari kelompok yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) dilarang di Semarang, Jawa Tengah. Bahkan, kelompok yang menolak Perppu dianggap sebagai kroni HTI.
“Saya tegaskan, yang menolak Perppu Ormas saya simpulkan kroninya HTI,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7).