RUU Pemilu yang baru disahkan DPR ilegal karena diwarnai walkout, dan disahkan seorang tersangka kasus E-KTP.
“UU Pemilu ilegal, selain diwarnai aksi walkout, pengesahannya juga cedera moral,” kata aktivis 98, Haris Rusli Moti dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (24/7).
Kata Haris, ilegalnya UU Pemilu karena disahkan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus E-KTP.
Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu, Jumat (21/7) dini hari, yang menetapkan bahwa ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif tersebut.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR.
Keputusan walk out Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN mewarnai pengesahan beleid ini.
“Total anggota yang hadir 538 orang, yang proopsi 322, maka opsi A secara aklamasi kita putuskan untuk disetujui,” ujar Ketua DPR Setya Novanto sebagai pimpinan sidang