DPR yang mengesahkan Presidential Threshold 20 persen situasinya mirip 1960 an di mana ada jargon menghalalkan segala cara.
“Tahun 1960an pernah dengar jargon: menghalalkan segala cara? nah itu tadi malam sudah mulai dipraktikkan,” kata mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo di akun Facebook-nya.
Prabowo berkomentar seperti itu dengan melampirkan artikel dari Kompas Online berjudul “Diwarnai Aksi “Walk Out”, DPR Sahkan UU Pemilu”.
Rapat paripurna Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) berakhir pada pengambilan keputusan dari enam fraksi di DPR.
RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.
Ketua DPR Setya Novanto memimpin pengesahan UU Pemilu tersebut setelah tiga pimpinan lainnya walk out, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A.
“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Setya pada anggota enam fraksi yang masih tersisa di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jumat (21/7).