Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau diawasi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal bahkan ada tuduhan mengawasi lembaga antirasuah pro koruptor.
“Katanya demokrasi, kok KPK gak mau diawasi. Ada apa?” kata dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al Barbasy di akun Facebook-nya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menegaskan, dalam sistem demokrasi, DPR sebagai representasi rakyat, berhak mengawasi lembaga atau institusi pemerintahan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga KPK seharusnya bersikap biasa-biasa saja menghadapi Panitia Khusus Hak Angket DPR.
KPK berdiri berdasarkan UU Nomor 30/2012 tentang KPK. Undang-undang bisa dibuat dan diberlakukan pemerintah berdasarkan inisiatif DPR dan/atau pemerintah.
“Kalau DPR mengawasi lembaga atau institusi, di seluruh dunia itu hal biasa. Ini yang namanya demokrasi,” katanya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa, (13/6/2017).
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap Jokowi menolak hak angket KPK dan mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.
Hal itu, disebabkan hingga kini Jokowi selaku eksekutif, belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.
“KPK khan tidak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati dan mudah-mudahan Presiden mengambil sikap,” kata Rahardjo, di Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).