Pemerintah yang mengusulkan presidential threshold 20 % sebagai cara Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon tunggal presiden di Pilpres 2019.
“Saat ini yang bisa mencapai 20 persen Presidential Threshold hanya Jokowi di mana partai yang sudah menyatakan mendukung Golkar, NasDem, PDIP,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (19/6).
Kata Muslim, partai-partai yang belum mencapai 20 persen kursi DPR harus berkoalisi dan tidak bisa mengajukan presiden.
“Padahal kalau banyak calon presiden, masyarakat bisa memilih. Pemerintah tidak perlu takut capres lainnya,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, saat ini, Jokowi berupaya menjabat dua periode dengan berbagai cara termasuk mengakali aturan di RUU Pemilu. “Aturan diubah, dan selanjutnya memanfaatkan perangkat pejabat. Pola ini yang diwaspadai,” ungkap Muslim.
Presiden Jokowi tetap berkeinginan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dalam rancangan Undang-undang Pemilu sebesar 20 persen.
“Harus ada konsistensi sehingga ya kita ingin kalau yang dulu sudah 20 kan. Masak kita kembali ke nol gitu loh,” kata Jokowi usai menggelar pertemuan secara tertutup dengan 20 ulama se-Jateng di Rumah Makan Mak Engking, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng Sabtu (17/6).